BUNTOK (Chibi Cyber) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi 20 produk Apple Inc, termasuk iPhone 16 series, sebagai syarat pemasaran di Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, sertifikat tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Ini merupakan bagian dari komitmen Apple untuk kembali mematuhi regulasi TKDN setelah sebelumnya dikenai sanksi akibat wanprestasi pada periode 2020-2023,” ujarnya di Jakarta, Jumat (7/3).
Apple, katanya, memilih skema 3 dalam proposal 2025-2028, yang mencakup komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.
“Fasilitas ini merupakan pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” katanya.
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, 20 produk Apple tersebut masih harus memperoleh sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin.
Dengan adanya TPP Impor, seluruh produk Apple yang diimpor akan dapat memperoleh nomor IMEI dari CEIR serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
“Setelah sertifikat TKDN diterbitkan, Apple dapat segera mengurus sertifikat postel dari Komdigi. Jika sudah mendapat sertifikat postel dan TPP Impor, barulah produk Apple ini bisa resmi beredar di Indonesia,” tambahnya.
Berdasarkan laman resmi P3DN Kemenperin yang telah dicocokkan dengan laman resmi Apple, lima model iPhone 16 yang mendapat sertifikat TKDN adalah iPhone 16e, iPhone 16 Pro Max, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 reguler.
Selain itu, beberapa model iPhone sebelumnya, seperti iPhone SE (generasi ke-2), iPhone 14 series, iPhone 15 series, serta iPhone 13 dengan kode A2633, juga telah memiliki sertifikat TKDN.
Selain produk telepon seluler, sertifikasi TKDN juga diberikan kepada sembilan produk tablet Apple, yang kini sedang dalam proses mendapatkan izin edar di Indonesia. (ani)